RSS

negara hukum yang buta hukum

23 Jan

menyambung pembicaraan saya di twitter soal hukuman buat ‘mba mba xenia yang menghilangkan 9 nyawa’ itu.. saya pengen berbagi sedikit tentang pandangan saya tentang hukum di negara ini.

negara ini tuh katanya negara hukum. tapi ternyata hukumnya ga ditegakan dengan baik. entah penegak hukumnya yg bodoh atau masyarakat indonesia yang terlalu careless yg sebenarnya jadi akar permasalahan dari segala kesemerawutan ini.

beberapa tahun lalu mungkin anda masih ingat soal kasus ibu Prita yang dipenjara karena memberitakan soal malpraktik yang dialaminya. seolah kasus itu ga cukup, lalu ada lagi kasus ‘sendal jepit polisi’ yang menyeret seorang anak muda yg ternyata ga bersalah. masih kurang juga, ada lagi kasus anak remaja yang meninggal di penjara sehari setelah ditangkap polisi, yang ternyata anak itu cuma korban salah tangkap.

entah lah, mungkin saya yg bodoh dan buta hukum. tapi sepertinya hukum negara ini memang tak berpihak pada orang kecil, bahkan tak berpihak sama korban.

anda pasti tau cerita bertahun-tahun yang lalu tentang robot gedek yang memperkosa puluhan perempuan&laki-laki yang akhirnya hanya dihukum beberapa belas tahun.

anda juga pasti sangat sering mendengar tentang koruptor yang cuma dihukum kurang dari 8 tahun, dan bahkan masih kebagian remisi.

tapi yang hari ini benar-benar mencuri perhatian saya adalah kejadian kecelakaan tugu tani yang menyebabkan hilangnya 9 nyawa. berita yang tadi saya liat di tv mengatakan kalo hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara. WHAT?? ini saya yang bodoh atau penegak hukum yang seenaknya?? kok bisa ya orang yang jelas-jelas bersalah menghilangkan nyawa 9 orang karena mengemudi dalam keadaan mabuk akibat alkohol dan narkoba cuma dihukum maksimal 6 tahun.

saya mau marah. tapi siapa sih saya. saya bukan ahli hukum. saya bukan mahasiswa jurusan hukum. saya bahkan ga pernah belajar tentang hukum. tapi bahkan saya seorang yang awam akan hukum bisa berhitung cepat tentang hukuman yang laik bagi si mba pelaku penghilangan nyawa 9 orang itu.

ini perkiraan saya tentang hukuman yang laik bagi mba itu.

(kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang X 9 orang tewas) + (merusak fasilitas umum) + (menyetir dalam keadaan mabuk) + (penyalahgunaan narkoba) = HUKUMAN!

kalau memang hukuman bagi kelalaian yg menyebabkan hilangnya nyawa seseorang adalah mahsimal 6 tahun, maka seharusnya mba itu mendapat hukuman maksimal 54 tahun, karena yang hilang nyawanya bukan cuma seseorang, melainkan 9 orang. lalu belum lagi hukuman pengerusakan fasilitas umum, yg setahu saya emang ga berat, cuma beberapa bulan. lalu ditambah menyetr dalam keadaan mabuk, yg memang kebanyakan cuma berakhir pada hukuman percobaan selama sekian bulan. tapi hukuman yang pastinya juga akan menambah jumlah tahun hukuman si mba itu adalah penyalah gunaan narkoba yang memang pagi ini sudah dinyatakan posistif oleh dokter dan polisi. penyalah gunaan narkoba itu kan hukumannya beberapa tahun ya, artis-artis aja ada yang kena antara 3 – 5 tahun. berarti harusnya hukuman buat mba itu bukan cuma maksimal 6 tahun kan???!!!

tapi yasudah lah. anggap saja saya yang terlalu berlebihan menaggapi masalah ini. mungkin memang saya yang kurang memahami bahasa hukum di negara ini.

atau sebenarnya memang negara ini adalah negara hukum yang buta hukum? entah lah. silahkan kalian menilai sesuai pemikiran kalian. yang saya yakini adalah hukum yang ada sekarang sudah benar, yang kurang adalah pemahaman atas penerapannya.

Advertisement
 

About kitty

im just ordinary people who live in extraoradinary life with my complicated mind..
Leave a comment

Posted by on 23 - January - 2012 in kitty

 

Tags: , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 147 other followers